Info JALUR AFIRMASI
Seleksi jalur Afirmasi
-
-
- Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu;
- Keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Kartu Pra Sejahtera ( KPS); atau
- Kartu Indonesia Sehat (KIS); atau
- Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah;
- Surat Keterangan tidak Mampu dari instansi yang berwenang.
- Bukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila dikemudian hari data yang disampaikan palsu
- Jika bukti yang disampaikan calon peserta didik meragukan sekolah wajib melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi
- Peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti dikenakan sanksi dikeluarkan dari satuan pendidikan
- Calon peserta didik pendaftar jalur afirmasi dapat berasal dari zonasi atau luar zonasi sekolah yang ditujun
- Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.
-