SMAN 1 JAWILAN

Info JALUR AFIRMASI

Seleksi jalur Afirmasi

      1. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu;
      2. Keluarga  ekonomi  tidak  mampu  dibuktikan dengan  kepemilikan dokumen  program penanganan  keluarga  ekonomi  tidak  mampu  dari pemerintah pusat atau daerah seperti  :
        1. Kartu Indonesia Pintar  (KIP);  atau
        2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);  atau
        3. Kartu Pra Sejahtera (   KPS);  atau
        4. Kartu Indonesia Sehat (KIS);  atau
        5. Kartu  penanggulangan   kemiskinan   lainnya   sesuai    program pemerintah pusat atau daerah;
        6. Surat Keterangan tidak Mampu  dari instansi yang berwenang.
      3. Bukti keterangan tidak mampu dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua atau wali  yang menyatakan  bersedia diproses secara hukum bila dikemudian hari data yang disampaikan palsu
      4. Jika bukti yang  disampaikan   calon peserta  didik meragukan  sekolah wajib melakukan verifikasi dan menindaklanjuti hasil verifikasi
      5. Peserta didik  yang  terbukti   melakukan  pemalsuan  bukti   dikenakan sanksi  dikeluarkan dari  satuan pendidikan
      6. Calon peserta didik pendaftar  jalur  afirmasi  dapat berasal  dari  zonasi atau luar zonasi sekolah yang ditujun
      7. Kuota peserta didik pada jalur  afirmasi paling sedikit  15%  (lima  belas persen)  dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.