KELENGKAPAN ADMINISTRASI PPDB YANG HARUS DIPENUHI OLEH CALON PESERTA DIDIK SMA BERUPA :
*Adapun File Unggah yang harus disiapkan di PPDB 2023 (Format gambar/foto jpg, jpeg, png dan pdf). Maksimal ukuran 1 MB*
Perhatian ! Seluruh dokumen yang diunggah harus asli dan dipindai/scan dengan jelas dan terbaca.
A. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan kelengkapan administasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN 1 Jawilan adalah :
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang dilegalisir.
- Akta Kelahiran/ surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2023;
- Pas photo berwama ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang wama merah.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi.
- Calon Peserta Didik baru melalui jalur afirmasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas.
- Kuota afirmasi 15% (lima belas persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- Kartu Keluarga;
- Surat keterangan domisi dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/Desa setempat untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, yaitu :
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
- Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi
- f. Untuk huruf e angka 1 dan angka 3 dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
- g. Afirmasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari tenaga ahli;
- h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari orang tua calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar. DOWNLOAD STPJM
2. Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali kuota 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
3. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi dengan kuota 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
- Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1-5, dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu :
– Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
– Pendidikan Kewarganegaraan;
– Bahasa Indonesia;
– Matematika;
– Ilmu Pengetahuan Alam;
– Ilmu Pengetahuan Sosial;
– Bahasa Inggris;
– Seni Budaya;
– Pendidikan Jasmani;
– Prakaiya / Informatika
c. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam)
d. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/non akademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara)
4. Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
- Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB terhitung sebelum 19 Juni 2023.
- Khusus untuk calon peserta didik yang tidak memiliki kartu kelurga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial dibuktikan dengan surat keterangan domisili di RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat 1 (satu) tahun sebelum 19 Juni 2023.
- Apabila surat keterangan dari RT/RW tidak sesuai dengan 10 keadaan sebenamya, maka bersedia diproses secara hukum.
- Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diterapkan melalui kesepakatan antar Pemerintah Daerah.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.